For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2018 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date18 Juli 2018
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 Huruf d Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini terkait dengan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, serta untuk mengembangkan potensi pariwisata di Kabupaten Sarolangun.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun (Tipe A)
  2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun (Tipe B)
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun, yang terdiri dari:
    • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A)
    • Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Tipe B) - sebelumnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga
    • Dinas Kesehatan (Tipe A)
    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A)
    • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Tipe B)
    • Dinas Sosial (Tipe A)
    • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe B)
    • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A)
    • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe B)
    • Dinas Ketahanan Pangan (Tipe B)
    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe C)
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B)
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A)
    • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Tipe B)
    • Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A)
    • Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A)
    • Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Tipe B)
    • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Tipe A)
    • Dinas Peternakan dan Perikanan (Tipe A)
    • Dinas Perhubungan (Tipe C)
    • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Tipe C)
    • Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B)
  5. Badan Daerah Kabupaten Sarolangun, yang terdiri dari:
    • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A)
    • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A)
    • Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Tipe A)
    • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B)

Perubahan signifikan adalah penambahan unsur Pariwisata pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, menjadi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.

(-)

(-)