Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan nasional, serta merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.