For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2023Publication Date:31 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date31 Oktober 2023
Publication Date31 Oktober 2023
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023. Perubahan struktur APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp107.526.094.815,- sehingga total menjadi Rp2.610.280.572.032,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp108.326.758.083,- sehingga total menjadi Rp2.661.124.406.045,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang berkurang sebesar Rp(9.199.336.732,-) menjadi Rp55.843.834.013,- dan pengeluaran pembiayaan daerah yang berkurang sebesar Rp(10.000.000.000,-) menjadi Rp5.000.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah menjadi Rp788.084.780.295,- dan Pendapatan Transfer yang bertambah menjadi Rp1.822.195.791.737,-. PAD mencakup pajak daerah yang bertambah menjadi Rp510.759.250.000,-. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat yang bertambah menjadi Rp1.546.734.146.787,- dan Transfer Antar Daerah yang bertambah menjadi Rp275.461.644.950,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional yang bertambah menjadi Rp2.036.305.579.433,-, Belanja Modal yang bertambah menjadi Rp257.816.441.860,-, Belanja Tidak Terduga yang bertambah menjadi Rp16.598.701.646,-, dan Belanja Transfer yang tetap sebesar Rp350.403.683.106,-. Belanja Operasional mencakup Belanja Pegawai yang bertambah menjadi Rp982.096.972.847,-, Belanja Barang dan Jasa yang bertambah menjadi Rp971.142.426.748,-, dan Belanja Hibah yang bertambah menjadi Rp79.417.369.338,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)