Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023. Perubahan struktur APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp107.526.094.815,- sehingga total menjadi Rp2.610.280.572.032,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp108.326.758.083,- sehingga total menjadi Rp2.661.124.406.045,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang berkurang sebesar Rp(9.199.336.732,-) menjadi Rp55.843.834.013,- dan pengeluaran pembiayaan daerah yang berkurang sebesar Rp(10.000.000.000,-) menjadi Rp5.000.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah menjadi Rp788.084.780.295,- dan Pendapatan Transfer yang bertambah menjadi Rp1.822.195.791.737,-. PAD mencakup pajak daerah yang bertambah menjadi Rp510.759.250.000,-. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat yang bertambah menjadi Rp1.546.734.146.787,- dan Transfer Antar Daerah yang bertambah menjadi Rp275.461.644.950,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional yang bertambah menjadi Rp2.036.305.579.433,-, Belanja Modal yang bertambah menjadi Rp257.816.441.860,-, Belanja Tidak Terduga yang bertambah menjadi Rp16.598.701.646,-, dan Belanja Transfer yang tetap sebesar Rp350.403.683.106,-. Belanja Operasional mencakup Belanja Pegawai yang bertambah menjadi Rp982.096.972.847,-, Belanja Barang dan Jasa yang bertambah menjadi Rp971.142.426.748,-, dan Belanja Hibah yang bertambah menjadi Rp79.417.369.338,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan sesuai peraturan perundang-undangan.