For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Hubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2013Publication Date:28 Oktober 2013
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date28 Oktober 2013
Publication Date28 Oktober 2013
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 64) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 73) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 75) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 79) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 81) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 107).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2013 ini mengatur hubungan antara lembaga desa dengan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik melalui hubungan sinergis antara lembaga-lembaga desa dan pemerintahan desa, serta untuk memfasilitasi lembaga-lembaga desa sebagai wahana partisipasi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kejelasan hubungan antara lembaga-lembaga desa dengan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan komitmen pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip hubungan antara lembaga desa dan pemerintahan desa, seperti partisipasi, transparansi, non-diskriminasi, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan hak dan kewajiban, kemandirian, penghormatan, dan kepatuhan terhadap hukum. Ruang lingkup hubungan meliputi penyusunan Raperdes, RPJMDesa dan RKPDesa, RAPBDesa, penyampaian LKPJ Kepala Desa, serta pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga desa terdiri dari lembaga kemasyarakatan (LPM, RW/RT, TP PKK, Karang Taruna, dll.) dan lembaga ekonomi desa (BUM Desa, dll.). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberian masukan dari masyarakat melalui lembaga-lembaga desa dalam penyusunan Raperdes dan RAPBDesa, serta partisipasi lembaga desa dalam Musrenbangdes untuk penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Selain itu, diatur pula mengenai undangan kepada pimpinan lembaga desa dalam rapat pleno/paripurna penyampaian LKPJ Kepala Desa dan rapat koordinasi/musyawarah untuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

(-)

(-)