For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1964 tentang Pengesahan Protokol Perpanjangan Intertasional Sugar Agreement 1958

Also known as: Keppres 9/1964 · Keppres No. 9 Tahun 1964 · Keppres Nomor 9 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 1964
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protokol Perpanjangan Intertasional Sugar Agreement 1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang usulan dari Menteri Luar Negeri untuk mengesahkan Protokol Perpanjangan International Sugar Agreement 1958. Protokol ini telah diterima oleh International Sugar Conference pada tanggal 4 Juli 1961, dan tidak ada keberatan dari pihak Indonesia untuk mengesahkannya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan pengesahan resmi dari pemerintah Indonesia terhadap Protokol tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengesahan Protokol Perpanjangan International Sugar Agreement 1958. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengesahan protokol internasional terkait perdagangan gula. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada para pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(-)

(-)