on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan
Also known as: UU 20/1946 · UU No. 20 Tahun 1946 · UU Nomor 20 Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 menetapkan hukuman tutupan sebagai hukuman pokok baru selain hukuman yang tercantum dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. Hukuman tutupan dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai pengganti hukuman penjara jika terdakwa melakukan kejahatan karena maksud yang patut dihormati, kecuali jika sifat kejahatan, cara melakukan, atau akibatnya membuat hukuman penjara lebih sesuai.
Terhukum tutupan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Menteri terkait atau pejabat yang ditunjuk berhak membebaskan terhukum dari kewajiban tersebut atas permintaan terhukum. Semua peraturan mengenai hukuman penjara berlaku juga untuk hukuman tutupan, sepanjang tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.
Tempat pelaksanaan hukuman tutupan, cara pelaksanaan, dan hal-hal lain yang diperlukan diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan tata usaha atau tata tertib rumah tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.