For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bener Meriah 06/2008 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Effective Date21 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentSimpang Tiga Redelong

(-)

Rancangan Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah yang perlu dikelola secara efektif dan efisien.

Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Qanun ini mencakup berbagai kebijakan terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Perencanaan dan Penganggaran: Proses penyusunan APBK harus melibatkan partisipasi masyarakat dan memperjelas tanggung jawab antara eksekutif dan DPRK. Dokumen RKA-SKPD harus menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan kolerasi antara anggaran dan manfaat yang ingin dicapai. APBK harus menjamin disiplin dalam pengambilan keputusan terkait pendapatan dan belanja daerah, dengan mengacu pada aturan dan pedoman yang berlaku.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemisahan wewenang dan tanggung jawab ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan diperiksa oleh BPK sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRK.

(-)

(-)