For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perbup Kabupaten Wakatobi 30/2025 · Perbup Kabupaten Wakatobi No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2025Publication Date:29 Desember 2025
Agraria & PertanahanKonstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date29 Desember 2025
Publication Date29 Desember 2025
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 54).

Peraturan Bupati ini menetapkan penataan kembali susunan organisasi dan tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta menyesuaikan dengan sistem kerja instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, penataan ini dilakukan untuk mewadahi pembinaan sub urusan jasa konstruksi. Secara substansial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi kini mengampu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan. Dinas ini diklasifikasikan sebagai tipe B. Susunan organisasi dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (yang membawahi Sub bagian Program, Keuangan dan Perlengkapan serta Sub bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Bidang Bina Jasa Konstruksi, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan (yang membawahi Seksi Pertanahan), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tersebut, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pembinaan teknis.

(-)

(-)