Peraturan Bupati ini menetapkan penataan kembali susunan organisasi dan tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta menyesuaikan dengan sistem kerja instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, penataan ini dilakukan untuk mewadahi pembinaan sub urusan jasa konstruksi.
Secara substansial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi kini mengampu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan. Dinas ini diklasifikasikan sebagai tipe B. Susunan organisasi dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (yang membawahi Sub bagian Program, Keuangan dan Perlengkapan serta Sub bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Bidang Bina Jasa Konstruksi, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan (yang membawahi Seksi Pertanahan), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tersebut, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pembinaan teknis.