For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA MENGGALA KECAMATAN PEMENANG KABUPATEN LOMBOK UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 8/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA MENGGALA KECAMATAN PEMENANG KABUPATEN LOMBOK UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menggala Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Menggala di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, sebagai hasil pemekaran dari Desa Pemenang Barat. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Menggala didasari oleh pertimbangan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (5), (6), dan (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Menggala memiliki kode desa 52.08.05.2002 dan dibentuk melalui desa persiapan yang telah memiliki kode register 08.05.0002 sejak 27 Januari 2017.
  2. Jumlah penduduk Desa Menggala adalah 6.922 jiwa atau 2.133 kepala keluarga, dengan luas wilayah 2.755 Ha².
  3. Pusat pemerintahan Desa Menggala berkedudukan di Dusun Jeruk Manis.
  4. Cakupan wilayah Desa Menggala meliputi sepuluh dusun, yang batas-batasnya telah ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik.
  5. Penyelenggaraan pemerintahan Desa Menggala dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum terpilih Kepala Desa definitif, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil.
  6. Aset Desa Menggala diinventarisasi dan diserahkan oleh Kepala Desa Pemenang Barat kepada Penjabat Kepala Desa Menggala.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Menggala sebelum APB Desa ditetapkan dibebankan pada APB Desa Pemenang Barat dan APBD Kabupaten Lombok Utara.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Pemenang Barat yang berdomisili di Desa Menggala menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Menggala. 2. Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)