Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selain itu, terdapat pengecualian bagi penduduk Kabupaten Garut yang tidak termasuk dalam kuota jaminan kesehatan tertentu di puskesmas, puskesmas pembantu, dan puskesmas keliling untuk rawat jalan umum, tindakan medik tertentu, dan pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu. Mekanisme pembebasan atau pengecualian retribusi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya, termasuk tarif untuk rawat jalan, rawat inap, pertolongan persalinan, tindakan medik, dan pemeriksaan penunjang diagnostik. Selain itu, ditambahkan pengaturan mengenai tarif retribusi pelayanan pendidikan Akademi Keperawatan Pemda Garut, meliputi sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP), dana sumbangan pendidikan (DSP), uang makan, uang pendaftaran, perwakilan orang tua mahasiswa (POMA), dan praktek afiliasi.