For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Garut 9/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 September 2013Publication Date:12 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date17 September 2013
Publication Date12 September 2013
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selain itu, terdapat pengecualian bagi penduduk Kabupaten Garut yang tidak termasuk dalam kuota jaminan kesehatan tertentu di puskesmas, puskesmas pembantu, dan puskesmas keliling untuk rawat jalan umum, tindakan medik tertentu, dan pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu. Mekanisme pembebasan atau pengecualian retribusi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya, termasuk tarif untuk rawat jalan, rawat inap, pertolongan persalinan, tindakan medik, dan pemeriksaan penunjang diagnostik. Selain itu, ditambahkan pengaturan mengenai tarif retribusi pelayanan pendidikan Akademi Keperawatan Pemda Garut, meliputi sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP), dana sumbangan pendidikan (DSP), uang makan, uang pendaftaran, perwakilan orang tua mahasiswa (POMA), dan praktek afiliasi.

(-)

(-)