For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kawasan Industri Perikanan Terpadu Di Teluk Kelabat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 11/2002 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2002
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Industri Perikanan Terpadu Di Teluk Kelabat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2002
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2002 ini mengatur tentang Kawasan Industri Perikanan Terpadu (KIPT) di Teluk Kelabat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di bidang kelautan dan perikanan, serta menciptakan sentral ekonomi yang terpadu. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum untuk investasi jangka panjang, mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga keseimbangan ekosistem serta potensi kawasan.

Ketentuan Substansial:

Lahan peruntukan KIPT terletak di Teluk Kelabat, meliputi Kecamatan Belinyu, Kecamatan Jebus, dan Kecamatan Kelapa, dengan luas 7.500 Ha. Lahan ini meliputi prasarana perhubungan, utilitas, pertambakan, taman laut, pulau-pulau kecil, saluran irigasi, kawasan industri, kawasan wisata, jalur hijau, zona hutan bakau, dan zona ekosistem lainnya. Pembangunan KIPT tidak boleh mengurangi areal tanah pertanian atau dilakukan di atas tanah yang berfungsi melindungi sumber daya alam dan warisan budaya. Batas geografis KIPT adalah Laut Cina Selatan (Utara), Kecamatan Jebus (Barat), Kecamatan Belinyu (Timur), dan Kecamatan Kelapa (Selatan). Pembangunan KIPT bertujuan mempercepat pertumbuhan di bidang kelautan dan perikanan, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong industri perikanan untuk berlokasi di kawasan yang ditetapkan, dan menyediakan fasilitas kawasan industri yang berwawasan lingkungan.

1. Usaha pertambangan dan usaha-usaha lainnya yang telah ada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini masih tetap diakui dan berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)