on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Also known as: Permendagri 57/2022 · Permendagri No. 57 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007. Peraturan ini menetapkan koordinat dan titik batas yang jelas, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK). Penetapan batas ini penting untuk menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.