on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Body Repair
Also known as: Permenperin 38/2020 · Permenperin No. 38 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia terkait bidang otomotif subbidang body repair. KKNI Bidang Otomotif Subbidang Body Repair merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di bidang otomotif subbidang body repair.
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Body Repair terdiri atas jenjang kualifikasi 2, 3, dan 5. KKNI ini menjadi pedoman bagi pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. KKNI dievaluasi minimal 1 kali dalam 5 tahun.