For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Also known as: PP 50/1959 · PP No. 50 Tahun 1959 · PP Nomor 50 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:14 Oktober 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date14 Oktober 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan perindustrian dan pertambangan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan fungsi aparat produksi dan menghindari pergolakan yang tidak sehat, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut menguasai hajat hidup orang banyak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi, termasuk kantor direksi dan administrasi yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Seluruh harta kekayaan dan cadangan perusahaan Belanda yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia juga dikenakan nasionalisasi. Menteri Pembangunan diberi kuasa untuk menyerahkan aktiva, pasiva, dan manajemen perusahaan kepada suatu Perseroan Terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)