For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2015 tentang Biaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat

Also known as: Permenhub 116/2015 · Permenhub No. 116 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 116 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2015Publication Date:5 Agustus 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeBiaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 September 2015
Publication Date05 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk mengatur biaya tambahan angkutan udara perintis tahun 2015 akibat kenaikan kurs Dollar Amerika Serikat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelayanan angkutan udara perintis tetap berjalan dengan lancar dan aman meskipun terjadi perubahan signifikan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup izin bagi operator angkutan udara perintis untuk mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 10% dari tarif yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2015. Hal ini dilakukan untuk menutupi kenaikan biaya operasional akibat perubahan kurs dari Rp. 11.900,- menjadi Rp. 13.500,-.

(-)

(-)