For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021 - 2041

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 2/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2021Publication Date:19 Maret 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021 - 2041
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date19 Maret 2021
Publication Date19 Maret 2021
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta 2010-2029.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 bertujuan untuk mewujudkan Daerah sebagai pusat kegiatan ekonomi perkotaan berbasis budaya, pendidikan, dan pariwisata berskala internasional, yang aman, nyaman, produktif, inklusif, inovatif, berkelanjutan, serta mendukung nilai-nilai keistimewaan. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi pemantapan dan pengembangan hierarki sistem perkotaan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Kebijakan pengembangan pola ruang meliputi pengembangan kawasan peruntukan lindung, kawasan peruntukan budi daya, dan kawasan strategis kota. Peraturan ini mengatur sistem perkotaan yang terdiri dari PPK (Pusat Pelayanan Kota) dan SPPK (Sub Pusat Pelayanan Kota), sistem jaringan transportasi darat yang meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, terminal penumpang, dan terminal barang, serta sistem jaringan kereta api. Selain itu, diatur pula sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan yang meliputi SPAM, SPAL, sistem pengelolaan limbah B3, sistem jaringan persampahan kota, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem drainase, dan sistem jaringan pejalan kaki. Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan peruntukan lindung (kawasan perlindungan setempat, RTH, dan KCB) dan kawasan peruntukan budi daya (kawasan permukiman dan kawasan pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

1. Perizinan pemanfaatan ruang dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Perizinan pemanfaatan ruang dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a) untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, perizinan pemanfaatan ruang dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan dan memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, perizinan pemanfaatan ruang dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dapat ditinjau kembali, dan dalam hal terdapat kerugian yang timbul sebagai akibat peninjauan kembali tersebut, dapat diberikan penggantian yang layak sesuai peraturan perundang-undangan; dan d) penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: 1) memperhatikan harga pasaran setempat; 2) sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak; dan/atau 3) menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah. 3. Pemanfaatan ruang yang perizinan pemanfaatan ruang dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan dan belum mendapatkan perizinan pemanfaatan ruang dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ditentukan sebagai berikut: a) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b) yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan perizinan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW. 2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan. 3. Pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 4. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.