Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. DAK Nonfisik ini diberikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing destinasi pariwisata daerah, meningkatkan citra pariwisata Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Dana ini ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah dan dikelola untuk:
1. Peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan.
2. Biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan.
Peraturan ini juga mengatur kriteria daerah penerima DAK, mekanisme pengalokasian dana, perencanaan penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan yang didanai, pembiayaan yang diperbolehkan, mekanisme penyaluran dana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan dana.