Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual bertujuan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai pusat pelayanan kelautan dan perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, serta infrastruktur perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh wilayah. Selain itu, kebijakan ini mencakup pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, dan melestarikan keunikan bentang alam. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional, pengembangan kawasan tertinggal atau gugus pulau untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar kawasan atau gugus pulau, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.