For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012-2032

Also known as: Perda Kota Tual 3/2013 · Perda Kota Tual No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012-2032
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date-
Publication Date01 September 2013
Place of EnactmentTual

(-)

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual bertujuan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai pusat pelayanan kelautan dan perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, serta infrastruktur perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh wilayah. Selain itu, kebijakan ini mencakup pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, dan melestarikan keunikan bentang alam. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional, pengembangan kawasan tertinggal atau gugus pulau untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar kawasan atau gugus pulau, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yangsesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

(-)