Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mengoptimalkan kinerja PPNS melalui satu komando di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan PPNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD masing-masing.
- Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda atau surat (dengan persetujuan Pengadilan Negeri), mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan tenaga ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
- Hak PPNS selain hak sebagai PNS, dapat diberikan uang insentif sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Syarat pengangkatan PPNS meliputi pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b), pendidikan minimal Sarjana Muda (D3), penugasan di bidang teknis operasional, sehat jasmani dan rohani, DP3 dengan nilai baik, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
- Proses pengangkatan dan pemberhentian PPNS melibatkan usulan dari Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri.
- PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.