For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 5/2023 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:27 Oktober 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date27 Oktober 2023
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di tingkat Pemerintahan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara dalam setiap bidang kehidupan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: * Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dikoordinasikan oleh P3WK Daerah dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. * Bentuk kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan antara lain pendidikan dan pelatihan, seminar/lokakarya, diskusi/dialog, kegiatan kebudayaan, permainan/perlombaan, dan/atau bentuk jenis kegiatan lainnya. * Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan anak usia dini. * Pembentukan P3WK Daerah oleh Bupati untuk melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan lingkup Daerah. * Pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dan/atau berjasa dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah. * Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Bupati. * Sumber pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)