For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 8/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2008Publication Date:29 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date29 Mei 2008
Publication Date29 Mei 2008
Place of EnactmentKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1996 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1997 Nomor 5 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi kebersihan di wilayah Kabupaten Kebumen. Retribusi kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. Obyek retribusi adalah pelayanan pengelolaan kebersihan, dan subyek retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan tersebut.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi penerima layanan dan/atau volume pengelolaan sampah. Struktur tarif retribusi meliputi:

  1. Rumah Tinggal (Type R1 dan R2)
  2. Tempat Usaha (Type U1 hingga U8)
  3. Tempat Umum (Type TU1 hingga TU3)
  4. Kendaraan angkutan penumpang umum yang masuk terminal
  5. Pedagang pasar (lesehan, loos, kios)
  6. Pedagang Kaki Lima

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar secara lunas kepada Bendahara Penerima. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Kebersihan terutang.