For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

Also known as: PMK 134/PMK.07/2022 · PMK No. 134/PMK.07/2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBelanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur belanja wajib perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi pada tahun anggaran 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak inflasi dengan mengalokasikan belanja wajib dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 2% untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Belanja ini mencakup pemberian bantuan sosial kepada kelompok tertentu seperti ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi sektor transportasi umum. Daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja ini dalam APBD dan melaporkan penganggaran serta realisasinya kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)