For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 3/2024 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2024Publication Date:24 Juni 2024
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date16 Juli 2024
Publication Date24 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1530).

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan BMKG. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Kepala BMKG Nomor 24 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)