on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 18/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk memelihara jalan dan menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan pengaturan terhadap pemakaian jalan dan bongkar muat barang.
Objek retribusi adalah jalan dan kegiatan bongkar muat barang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jalan dan melakukan bongkar muat barang dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Wilayah pemakaian jalan dan bongkar muat barang adalah dalam daerah Kabupaten Murung Raya. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Tata cara pemungutan retribusi dilakukan di daerah dengan menggunakan Kupon Tanda Pembayaran Retribusi (KTPR) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga.
Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang (sedan, jeep, minibus, pick up), bus, truck JBB di bawah 7 ton, truck dan sejenisnya serta alat berat lainnya JBB di atas 7 ton. Perubahan tarif ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.