For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: Permendagri 74/2019 · Permendagri No. 74 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date03 Desember 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas-batas daerah secara jelas dan terperinci, yang diharapkan dapat menghindari sengketa batas wilayah di masa depan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi acuan batas daerah, yang diuraikan secara rinci dengan koordinat geografis. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama unsur rupabumi, desa, atau kecamatan.

(-)

(-)