For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 246 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Tentang Pajak Anjing

Also known as: Keppres 246/1960 · Keppres No. 246 Tahun 1960 · Keppres Nomor 246 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:27 September 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Tentang Pajak Anjing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah untuk mengubah kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang padjak andjing, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 18 Februari 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan mengenai pajak anjing. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap pengesahan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah pertimbangan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan terhadap perubahan peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)