For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan

Also known as: Permen PANRB 36/2012 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2012Publication Date:22 Juni 2012
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePetunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Juli 2012
Publication Date22 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Standar Pelayanan (Tim SP) yang bertugas mengidentifikasi kapasitas unit pelaksana pelayanan, menyusun rancangan standar pelayanan, membahas rancangan dengan perwakilan masyarakat, mempublikasikan rancangan, menyiapkan konsep Maklumat Pelayanan, dan menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur identifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini, penyusunan rancangan standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur penetapan standar pelayanan yang melibatkan keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan standar pelayanan, penentuan wakil unsur masyarakat, pembahasan standar pelayanan, metode pembahasan rancangan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, dan penetapan maklumat pelayanan. Penerapan standar pelayanan meliputi sosialisasi dan internalisasi standar pelayanan, penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, monitoring dan evaluasi penerapan standar pelayanan, dan dukungan kebijakan.

(-)

Penyelenggara pelayanan publik yang dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan, maka penyelenggara dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan kepada pelaksana dapat dikenakan sanksi administrasi.