on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 12/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal melalui Konsolidasi Tanah, meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan/atau di bawah tanah. Tujuannya adalah agar penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang, dan tersedianya tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Objek Konsolidasi Tanah dapat berasal dari tanah yang sudah terdaftar, tanah hak yang belum terdaftar, tanah Negara yang sudah dikuasai/digarap, dan/atau tanah aset BUMN/BUMD/Badan Hukum lainnya yang sudah dilepaskan dan/atau dikuasai masyarakat. Subjek Konsolidasi Tanah adalah peserta yang memenuhi syarat yaitu Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum, yang berkedudukan selaku pemegang hak dan penggarap tanah Negara. Peserta Konsolidasi Tanah wajib menyerahkan sebagian tanahnya sebagai Tanah untuk Pembangunan (TP) sesuai kesepakatan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan Konsolidasi Tanah yang meliputi kegiatan penyiapan lokasi Konsolidasi Tanah yang didasarkan pada kajian dan analisis kewilayahan, sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah meliputi pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek Konsolidasi Tanah, penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah, pelepasan Hak atas Tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah, penerapan desain Konsolidasi Tanah (staking out), dan penerbitan sertipikat Hak atas Tanah dan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah.