Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan dan penganggaran daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan proses pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. Tujuannya adalah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang meliputi tahapan penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan RPJPD.
- Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang meliputi tahapan penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan RPJMD.
- Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) yang berpedoman pada RPJMD.
- Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD.
- Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) yang berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.
- Penganggaran daerah yang meliputi penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah).
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah.
- Perubahan rencana pembangunan daerah yang dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar.