on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Also known as: Keppres 14/2019 · Keppres No. 14 Tahun 2019 · Keppres Nomor 14 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Thailand pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2019. Tujuannya adalah untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam hal diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden terlebih dahulu. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.