Peraturan Daerah ini membentuk Desa Dadap di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Pengengat. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Desa Dadap memiliki luas wilayah 942 Ha dengan jumlah penduduk 2998 jiwa, terdiri dari 7 dusun. Pusat pemerintahan Desa Dadap berkedudukan di Dusun Penombeng. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas. Untuk pertama kali, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Aset desa yang berada di wilayah Desa Dadap akan diserahkan dari Desa Pengengat. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Dadap sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengengat.