on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 4/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi objek retribusi yang potensial di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan persampahan, serta retribusi pelayanan kesehatan.