For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 4/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentTahuna

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penetapan Tarif pada Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna Serta menyatakan tidak berlaku lagi sebagian dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Usaha Angkutan, Izin Trayek dan Kartu Pengawasan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi objek retribusi yang potensial di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum, seperti Retribusi Pelayanan Kesehatan (termasuk di Rumah Sakit Umum), Retribusi Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait retribusi, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan lainnya.
  3. Penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, pelayanan persampahan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, pelayanan parkir, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Penambahan ketentuan mengenai pengelolaan pendapatan RSUD Liun Kendage yang bersumber dari berbagai jenis pembayaran pasien dan klaim asuransi.

Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan persampahan, serta retribusi pelayanan kesehatan.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penetapan Tarif pada Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Usaha Angkutan, Izin Trayek dan Kartu Pengawasan, maka sepanjang mengatur tentang Retribusi Kartu Pengawasan dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dan melakukan pelayanan tera/tera ulang.

(-)