For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Bidang Pengusahaan Dan Pengembangan Industri Pupuk Urea

Also known as: PP 6/1979 · PP No. 6 Tahun 1979 · PP Nomor 6 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:2 April 1979Publication Date:2 April 1979
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Bidang Pengusahaan Dan Pengembangan Industri Pupuk Urea
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 April 1979
Publication Date02 April 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka kerja sama antara negara-negara ASEAN untuk membangun proyek industri ASEAN di Indonesia, khususnya proyek pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh. Tujuannya adalah untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam proyek pupuk urea yang dilakukan bersama negara-negara ASEAN lainnya. Penyertaan modal ini dilakukan melalui Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Jumlah penyertaan modal ditetapkan sebesar US$ 56.340.000 atau setara dalam Rupiah, yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, yang juga mengatur penata-usahaan, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan terkait penyertaan modal ini.

(-)

(-)