on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Bidang Pengusahaan Dan Pengembangan Industri Pupuk Urea
Also known as: PP 6/1979 · PP No. 6 Tahun 1979 · PP Nomor 6 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka kerja sama antara negara-negara ASEAN untuk membangun proyek industri ASEAN di Indonesia, khususnya proyek pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh. Tujuannya adalah untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam proyek pupuk urea yang dilakukan bersama negara-negara ASEAN lainnya. Penyertaan modal ini dilakukan melalui Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Jumlah penyertaan modal ditetapkan sebesar US$ 56.340.000 atau setara dalam Rupiah, yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, yang juga mengatur penata-usahaan, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan terkait penyertaan modal ini.