Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, komitmen pemangku kepentingan, serta koordinasi antar sektor dalam upaya menanggulangi stunting. Latar belakangnya adalah penanganan stunting sebagai program prioritas untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur strategi daerah penanggulangan stunting yang meliputi penurunan prevalensi stunting, peningkatan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses pelayanan kesehatan, akses air minum dan sanitasi, serta perubahan perilaku yang baik. Pemerintah Daerah menetapkan strategi daerah yang dijabarkan dalam sasaran, indikator, target, dan penanggung jawab. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan melaksanakan program dan kegiatan penanggulangan stunting, termasuk penguatan perencanaan, peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Koordinasi penyelenggaraan stunting dilakukan oleh tim di tingkat daerah dan kalurahan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penanggulangan stunting melalui peningkatan status gizi, penyampaian permasalahan, dan swadaya di bidang gizi.