For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 10/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 November 2024Publication Date:26 November 2024
Pelayanan KesehatanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Stunting
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date26 November 2024
Publication Date26 November 2024
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, komitmen pemangku kepentingan, serta koordinasi antar sektor dalam upaya menanggulangi stunting. Latar belakangnya adalah penanganan stunting sebagai program prioritas untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur strategi daerah penanggulangan stunting yang meliputi penurunan prevalensi stunting, peningkatan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses pelayanan kesehatan, akses air minum dan sanitasi, serta perubahan perilaku yang baik. Pemerintah Daerah menetapkan strategi daerah yang dijabarkan dalam sasaran, indikator, target, dan penanggung jawab. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan melaksanakan program dan kegiatan penanggulangan stunting, termasuk penguatan perencanaan, peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Koordinasi penyelenggaraan stunting dilakukan oleh tim di tingkat daerah dan kalurahan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penanggulangan stunting melalui peningkatan status gizi, penyampaian permasalahan, dan swadaya di bidang gizi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan bupati yang mengatur tentang penanggulangan stunting dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)