Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam ketentuan umum, khususnya terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah, seperti definisi daerah, daerah otonom, bupati, dinas pendapatan daerah, kas daerah, jasa usaha, retribusi, pemakaian kekayaan daerah, tanah dan bangunan, SKRD, badan, pejabat, dan STRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada obyek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk pemakaian tanah dan bangunan (termasuk tarif untuk tanah darat dan sawah), serta formula perhitungan harga sewa kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar dan alat laboratorium. Peraturan ini juga menghapus ketentuan mengenai kadaluwarsa dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan pidana, khususnya terkait ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta perubahan pada ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).