Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan pembentukan perangkat daerah ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kota (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota (Tipe C), Inspektorat Daerah Kota (Tipe B), Dinas Daerah Kota (terdiri dari berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah Kota (terdiri dari berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang yang dilaksanakan). Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, dan pada Kecamatan dibentuk Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Walikota. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Perangkat Daerah Kota diatur berdasarkan eselon dan jabatan pimpinan tinggi pratama.