For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 6/2016 · Perda Kota Tanjungbalai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:6 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date06 Desember 2016
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungbalai. 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai. 3. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tanjungbalai. 4. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tanjungbalai sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah. 5. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan pada Pemerintah Kota Tanjungbalai. 6. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kelurahan pada Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan pembentukan perangkat daerah ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kota (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota (Tipe C), Inspektorat Daerah Kota (Tipe B), Dinas Daerah Kota (terdiri dari berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah Kota (terdiri dari berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang yang dilaksanakan). Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, dan pada Kecamatan dibentuk Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Walikota. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Perangkat Daerah Kota diatur berdasarkan eselon dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah ini akan dievaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan untuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.

(-)