Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan JDIH Kementerian, serta meningkatkan pemahaman masyarakat atas ketersediaan informasi hukum. Tujuannya adalah menyediakan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan organisasi JDIH Kementerian yang terdiri dari pusat JDIH dan anggota JDIH. Pusat JDIH berada pada unit kerja yang melaksanakan dokumentasi dan jaringan informasi hukum. Anggota JDIH terdiri dari berbagai unit kerja di Kementerian, kantor wilayah badan pertanahan nasional, dan kantor pertanahan. Tugas pusat JDIH adalah melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengembangan sistem informasi hukum, pembinaan SDM, pemenuhan sarana prasarana, pelayanan informasi, serta pemantauan dan evaluasi. Anggota JDIH bertugas mendukung kelengkapan dokumen hukum dan informasi hukum yang dibutuhkan pusat JDIH, melalui pengumpulan, penyimpanan, pelestarian, dan penyampaian dokumen hukum dan informasi hukum.
Pengelolaan JDIH dilakukan melalui aplikasi JDIH Kementerian dan arsip manual. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit satu kali dalam satu tahun, yang hasilnya digunakan sebagai bahan laporan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.