For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 10/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2022Publication Date:30 Mei 2022
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date13 Juni 2022
Publication Date30 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pusat Jaringan dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional. 2. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan JDIH Kementerian, serta meningkatkan pemahaman masyarakat atas ketersediaan informasi hukum. Tujuannya adalah menyediakan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Ketentuan substansial meliputi pembentukan organisasi JDIH Kementerian yang terdiri dari pusat JDIH dan anggota JDIH. Pusat JDIH berada pada unit kerja yang melaksanakan dokumentasi dan jaringan informasi hukum. Anggota JDIH terdiri dari berbagai unit kerja di Kementerian, kantor wilayah badan pertanahan nasional, dan kantor pertanahan. Tugas pusat JDIH adalah melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengembangan sistem informasi hukum, pembinaan SDM, pemenuhan sarana prasarana, pelayanan informasi, serta pemantauan dan evaluasi. Anggota JDIH bertugas mendukung kelengkapan dokumen hukum dan informasi hukum yang dibutuhkan pusat JDIH, melalui pengumpulan, penyimpanan, pelestarian, dan penyampaian dokumen hukum dan informasi hukum. Pengelolaan JDIH dilakukan melalui aplikasi JDIH Kementerian dan arsip manual. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit satu kali dalam satu tahun, yang hasilnya digunakan sebagai bahan laporan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.

(-)

(-)