Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup mekanisme dan tahapan pemilihan Kepala Desa, pembentukan dan tugas panitia pemilihan, persyaratan calon Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, pengaduan terkait pemilihan, serta pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 53. Selain itu, terdapat penambahan bab dan pasal baru, seperti BAB VIIIA tentang Penetapan Tanda Gambar dan Nomor Urut (Pasal 13A), BAB XIXA tentang Ketentuan Peralihan (Pasal 55A), dan Pasal 33A tentang Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pemilihan Kepala Desa agar lebih terinci dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta aspirasi masyarakat.