For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penyampaian Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 28/PMK.06/2013 · PMK No. 28/PMK.06/2013

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2013Publication Date:22 Januari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyusunan, Penyampaian Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Januari 2013
Publication Date22 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 ini mengatur tentang penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bagi perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Direksi diwajibkan menyusun RJP setiap lima tahun dan RKAP setiap tahun, yang harus disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RJP harus memuat evaluasi periode sebelumnya, posisi Persero saat ini, asumsi yang digunakan, serta proyeksi keuangan dan investasi. RKAP harus mencakup ringkasan eksekutif, realisasi anggaran tahun berjalan, dan rencana kerja serta anggaran tahun mendatang. Perubahan terhadap RJP dan RKAP yang telah disahkan memerlukan persetujuan RUPS. Laporan realisasi RKAP harus disampaikan secara triwulanan, dan laporan pengawasan oleh Dewan Komisaris disampaikan secara semesteran.

1. RJP dan RKAP yang telah mendapat pengesahan Menteri selaku RUPS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.

(-)