on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Also known as: Peraturan LPS 2/2018 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2018 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai peserta penjaminan simpanan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan. Bank juga wajib menyampaikan laporan perubahan data terkait nama, alamat, badan hukum, jenis usaha, susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.
Laporan harus disusun secara akurat, lengkap, dan disampaikan tepat waktu sesuai format yang ditetapkan dalam Surat Edaran LPS. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan LPS, namun dapat dilakukan tidak secara elektronik dalam kondisi tertentu seperti gangguan teknis atau keterbatasan fasilitas komunikasi. Bank wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas penyampaian laporan. Dalam kondisi kahar (force majeure), Bank dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan setelah mendapat persetujuan LPS.
Selain laporan berkala, Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus. LPS dapat memperoleh laporan dari Bank melalui sarana pertukaran informasi dengan instansi berwenang. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda.