For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 8/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2004Publication Date:11 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date11 Mei 2004
Publication Date11 Mei 2004
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan, Pada Pasal 9 ayat (2) Sub A.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh Puskesmas, Puskemas Pembantu, Puskemas Keliling, Poliklinik Desa, Bidan Desa, dan Laboratorium, serta menyesuaikan tarif retribusi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga obat-obatan dan bahan habis pakai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan laboratorium dikenakan retribusi. Besaran retribusi diatur dalam tabel yang mencakup berbagai jenis pelayanan seperti karcis pendaftaran, surat keterangan kesehatan, biaya persalinan, rawat inap, tindakan medis, pengobatan gigi, pemeriksaan laboratorium, visum et repertum, pelayanan mobil unit, pemakaian oksigen, dan pelayanan jenazah. Sebagian dari retribusi yang dipungut (90%) digunakan langsung untuk menunjang kelancaran tugas pelayanan, termasuk kegiatan operasional, pembinaan sumber daya manusia, pemeliharaan, dan pengadaan bahan penunjang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan bagi peserta ASKES, pemegang Kartu Sehat (KS), dan pelajar. Penderita wabah dan bencana alam dibebaskan dari pembayaran retribusi. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi dan atau Petugas Pemungut tidak membayar dan atau menyetor Hasil Retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 5 % (lima persen) setiap bulan dari retribusi yang wajib disetor.