Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi, serta memperhatikan RPJMN. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD dan bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD.
RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dengan pendanaannya. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanah Laut adalah menuju terwujudnya Tanah Laut yang BERINTERAKSI, dengan penjelasan pokok-pokok visi yang meliputi BERKARYA, INOVASI, TERTATA, RELIGIUS, AKTUAL, dan SINERGI. Misi pembangunan jangka menengah meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat berbasis teknologi, penciptaan inovasi, pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan religiusitas, dan pembangunan sinergitas antar tingkat pemerintahan.
SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra SKPD. Dalam menyusun Renstra SKPD dan Renja SKPD, SKPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.