For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 2/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2019Publication Date:18 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date18 Maret 2019
Publication Date18 Maret 2019
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Tanah Laut 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 11). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi, serta memperhatikan RPJMN. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD dan bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dengan pendanaannya. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanah Laut adalah menuju terwujudnya Tanah Laut yang BERINTERAKSI, dengan penjelasan pokok-pokok visi yang meliputi BERKARYA, INOVASI, TERTATA, RELIGIUS, AKTUAL, dan SINERGI. Misi pembangunan jangka menengah meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat berbasis teknologi, penciptaan inovasi, pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan religiusitas, dan pembangunan sinergitas antar tingkat pemerintahan. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra SKPD. Dalam menyusun Renstra SKPD dan Renja SKPD, SKPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.

1. Perubahan dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 2. Perubahan dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pada: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan, bahwa proses perumusan dokumen RPJMD sudah tidak relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan tata cara pedoman penyusunan RPJMD; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan, bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai sebagaimana substansi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; c. terjadinya perubahan mendasar akibat peristiwa di luar kemampuan manusia, antara lain bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, instabilitas keamanan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan perubahan kebijakan nasional; dan d. dokumen RPJMD dimaksud dapat merugikan kepentingan nasional, apabila perumusan kebijakannya bertentangan dengan kebijakan nasional. 3. Perubahan dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)