For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023

Also known as: SE Menteri PAN-RB 17/2023 · SE Menteri PAN-RB No. 17 Tahun 2023 · SE Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Publication Date:16 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date16 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta pada tanggal 5 - 7 September 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Surat Edaran ini mengimbau instansi pemerintah di wilayah DKI Jakarta untuk menyesuaikan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT tersebut. Penyesuaian ini melibatkan pelaksanaan tugas kedinasan secara hybrid, yaitu kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan memastikan pelaksanaan sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik. Penyesuaian ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023.

(-)

(-)