on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin gangguan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin gangguan.
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah.
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa Izin Gangguan diukur berdasarkan luas ruangan, indeks lokasi dan gangguan serta jenis usaha. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur dan besaran tarif retribusi dihitung berdasarkan luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x tarif.
Setiap Wajib Retribusi Izin Gangguan wajib membayar Retribusi Izin Gangguan. Dalam hal Wajib Retribusi Izin Gangguan tidak melaksanakan kewajiban membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.