on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2025 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.3.110.234.142.913,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.3.145.234.142.913,00, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.35.000.000.000,00, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.