Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini mencakup penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi beberapa istilah seperti Orang Asing, Petugas Registrasi, dan KTP-el. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dan SKPD Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, dan penerbitan dokumen kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai larangan pemalsuan data kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, dan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya.
Perubahan penting lainnya adalah terkait dengan KTP-el, yang masa berlakunya seumur hidup bagi WNI dan disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. Penduduk wajib melaporkan perubahan elemen data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan.