For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Permen PPPA 6/2019 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 April 2019Publication Date:22 April 2019
Standar & Pedoman TeknisPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date24 April 2019
Publication Date22 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif melalui penguatan kapasitas calon anggota perempuan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak perempuan dalam pemerintahan dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota legislatif. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan penguatan kapasitas oleh kementerian dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan kurikulum yang mencakup isu ketimpangan gender, sistem pemilu, strategi kampanye, dan pemetaan jaringan pemilih. Peserta adalah perempuan yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif dan ditugaskan oleh partai politik. Penguatan kapasitas dilakukan melalui berbagai metode pembelajaran dan dievaluasi secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.