Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara yang terdiri dari Logo dan Hymne. Logo daerah berbentuk perisai dengan pita bertuliskan 'TORAJA UTARA' dan 'MISA' KADA DIPOTUO, PANTAN KADA DIPOMATE'. Di dalam perisai terdapat latar belakang merah putih, Rumah Tongkonan, padi kapas, ukiran, Pa'barre Allo, Pa'karidi', lingkaran warna kuning, dan pegunungan. Warna-warna pada logo memiliki arti simbolis, seperti merah untuk keberanian, putih untuk kesucian, kuning untuk kebahagiaan, hitam untuk kekuatan, dan hijau untuk keindahan. Logo digunakan pada gedung pemerintahan, kantor, naskah resmi, cap jabatan, lencana anggota DPRD, barang milik pemerintah daerah, kendaraan bermotor, surat dinas, buku, pakaian dinas, gapura, panji, plakat, dan vendel. Hymne Daerah menggunakan Bahasa Indonesia yang mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, dan memelihara keutuhan NKRI. Terdapat larangan membuat, menggunakan, atau mengubah logo tidak sesuai dengan peraturan daerah ini, serta larangan menggunakannya untuk merek, reklame, atau lambang organisasi kecuali badan usaha milik daerah.