For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Also known as: UU 38/2014 · UU No. 38 Tahun 2014 · UU Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kesehatan & FarmasiPendidikanKetenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKeperawatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui pembangunan kesehatan yang mencakup pelayanan keperawatan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan keperawatan dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang kompeten. Undang-undang ini mengatur jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, serta hak dan kewajiban perawat dan klien. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kelembagaan terkait perawat seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi perawat dan masyarakat.

1. STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir. 2. Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. 3. Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.