For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 215/PMK.07/2014 · PMK No. 215/PMK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2014Publication Date:3 Desember 2014
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2014
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Latar belakang peraturan ini adalah hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan realisasi penerimaan pajak yang menunjukkan adanya kurang bayar dan lebih bayar. Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar dan lebih bayar untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29, Pajak Penghasilan Pasal 21, serta Pajak Bumi dan Bangunan. Alokasi ini ditetapkan untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan distribusi yang tepat dari dana bagi hasil pajak kepada daerah-daerah yang berhak menerimanya.

(-)

(-)